• Beranda
  • Tentang Kami
  • PENDANAAN
  • PEMINJAMAN
  • BLOG
  • BANTUAN
    • FAQ
    • KONTAK KAMI
    • HAPUS AKUN
  • Masuk
  • Daftar
    • Pemberi Pinjaman
    • Penerima Pinjaman

Galeri

  • Semua
  • UMKM
  • Sosialisasi
  • Seminar
  • Kegiatan Lain
1
1
1
1
1
1
1
1

PT Sejahtera Sama Kita
Rukan Permata Senayan, Lantai 1 - 4, Jl. Tentara Pelajar,
No. B 10-11, RT 009/ RW 007
Kel. Grogol Utara,
Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12210
+62 21-3000 2911

Gabung SamaKita

  • Berikan Pinjaman
  • Ajukan Pinjaman

Bantuan

  • FAQ
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • RIPLAY

Otoritas
Jasa
Keuangan
Telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tersertifikasi ISO/IEC 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dengan No. ISMS1001086

Terdaftar sebagai anggota pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan No. 005678.01/DJAI.PSE/07/2022
PERHATIAN :

a. LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
b. kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
c. Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI;
d. Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuaan dari Pengguna;
e. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
f. Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas maksimum fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
g. Pemberi Dana harus melakukan hal-hal diantaranya:
1. memperhitungkan seluruh risiko Pendanaan dalam transaksi LPBBTI;
2. melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan; dan
3. menandatangani pernyataan telah memahami kinerja dan risiko Penerima Dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;
h. Penyelenggara harus memastikan tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi Pengguna;
i. Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
j. Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
k. Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukaan oleh Penerima Dana; dan
l. hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.

Copyright © 2025 SamaKita